Follow us

Office Jakarta

Gedung
Masindo lantai 3
Tel: 021-2599999
Mobile: +62 821-6189-6464
E-mail: ahmadfatoni@afplawfirm.co.id

  >  About Us

Company Profile

AFP Law Firm - Advocat and Legal Consultants

Ahmad Fatoni & Partners Law Firm, adalah salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, yang didirikan oleh Ahmad Fatoni, S.H., M.H.,C.L.A, yang banyak menangani perkara Kepailitan dan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam pelayanannya mengutamakan pelayanan jasa hukum kepada klien secara profesional, menekankan pada kualitas pekerjaan, efisiensi waktu dan menjunjung tinggi keadilan dalam hukum.

AFP Law Firm memiliki ahli-ahli hukum yang berpengalaman dengan perpaduan antara teori dan praktek di lapangan, serta telah berhasil dalam menyelesaikan berbagai masalah atau perkara-perkara, baik secara Non Litigasi/Alternative Dispute Resolution (penyelesaian masalah secara musyawarah tanpa melalui lembaga peradilan), maupun secara Litigasi (penyelesaian masalah melalui lembaga peradilan/pengadilan, sebagai alternatif terakhir), penyelesaian masalah hukum tersebut terbuka untuk badan hukum maupun perseorangan yang bersifat pelaku usaha maupun bukan pelaku usaha.

Didirikan oleh Notaris VIVI NOVITA RANADIREKSA, S.H., M.kn di Jakarta Selatan, dan telah berkembang menjadi salah satu firma hukum dengan berbagai komprehensif praktek. Berkantor di Gedung ARVA Cikini Lt.4 Jl. Cikini Raya No.60 FGMN, Menteng, Jakarta Pusat, Nomor NPWP AFP Law Firm Office adalah 91.320.549.8-014.000.
AFP Law Firm berkomitmen menyediakan pengacara professional yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan bidangnya, penanganan perkara dikelola secara efisien dan memenuhi kebutuhan klien. Selama bertahun-tahun, AFP Law Firm telah memberikan pelayanan hukum ke klien dan mempertahankan hubungan dengan berbagai klien di seluruh Indonesia termasuk individu, perusahaan swasta dan publik, perusahaan multinasional, BUMN serta lembaga pemerintah.

 

Memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha baik suatu perusahaan atau perorangan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Memberikan solusi, pendapat dan pertimbangan-pertimbangan berikut jalan keluar yang diperlukan untuk pemecahan suatu masalah (hukum) yang dihadapi

 

Memberikan informasi-informasi hukum yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan penghayatan hukum di lingkungan perusahaan dari para pelaku usaha.

Menunjukkan kredibiltas, bonafiditas dan keseriusan para pelaku usaha yang mendukung marketing perusahaan dalam berhubungan dengan pihak lain atau rekanan bisnis.

 

Memberikan penyelenggaraan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan melalui Pengadilan ataupun melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan seperti Konsultasi, Arbitrase, Mediasi dan Konsiliasi.

M

Membantu Perusahaan melakukan restrukturisasi hutang melalui mekanisme hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) maupun melalui mekanisme Kepailitan pada Pengadilan Niaga  dan membantu klien menyusun rencana perdamaian yang visible.

 

Memberikan bantuan hukum/legal service pada perusahaan, guna meminimalisir timbulnya masalah sehubungan akan dan atau telah dilakukannya perbuatan hukum oleh perusahaan (transaksi-transaksi), termasuk memberikan advice terhadap legalitas dan validitas dukumen-dokumen perusahaan.

Membantu perusahaan dalam menyiapkan pembuatan berbagai perjanjian/kontrak hukum yang diperlukan.

 

Memberikan pendapat hukum/pandangan hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dan mendampingi perusahaan dalam hal perusahaan mengadakan rapat-rapat perusahaan sehubungan dengan akan dilakukannya perbuatan hukum perusahaan dengan pihak lainnya, baik internal maupun eksternal, yang diadakan baik di dalam maupun diluar kota.

Menyediakan jasa perwakilan hukum untuk melakukan perundingan-perundingan, negosiasi yang dibutuhkan oleh perusahaan, selama masih dalam kapasitas kantor hukum ini dengan kesepakatan terlebih dahulu.

 

Memberikan pandangan hukum apabila terjadi sengketa hukum/klaim hukum dengan dan dari pihak lainnya, serta menjawab dan membuat, mengajukan somasi sehubungan telah terjadinya sengketa hukum dengan dan atau dari pihak ketiga.

Memberikan bantuan hukum berupa legal action dalam menangani sengketa hukum/klaim hukum dengan dan dari pihak lain baik perdata maupun pidana, dalam hal tersebut, maka terlebih dahulu diadakan kesepakatan antara perusahaan dan kantor hukum ini untuk pemberian kuasa dan besarnya kompensasi dan operational fee serta succes fee.

SPESIALISASI DAN PELAYANAN

Kepailitan / PKPU
Hukum Pidana
Hukum Perusahaan
Hukum Pertahanan
Hukum Jaminan
Hukum Property

Hukum Persaingan Usaha
Hukum Pengangkutan
Hukum Asuransi
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Keimigrasian
Hukum Jasa Kontruksi
Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Hukum Pertambangan dan Energi
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan
Hukum Dispute Resolution (Adr)
Hukum Perburuhan / Ketenagakerjaan

Klien Kami

 

 

AFP Law Firm akan memberikan pemahaman yang mendalam kepada Klien , tentang bagaimana dampak peristiwa hukum yang dialami Klien.