Gugatan Mahasiswa Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Tidak Terbukti
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangkan gugatan yang diajukan tiga mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung pada Rabu (13/10).
Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni, S.H.CLA. dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.
“Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami,” jelasnya.
Dalam fakta persidangan semua dalil yang diajukan oleh mahasiswa tidak terbukti, salah satunya tuduhan terhadap klien kami menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.
Karena SK tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut dan ada bukti penerimaan dokumen yang ditanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut dan telah dijadikan bukti di persidangan.
Bahwa dalam fakta persidangan saksi saksi juga telah menjelaskan dan mengatakan bahwa benar mahasiswa/Penggugat tersebut mendirikan bangunan semi permanen yang digunakan untuk berkumpul sampai larut malam hingga pagi dengan berteriak yel-yel an, bernyanyi dan bergitaran tanpa batas waktu.
Meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas namun tidak diindahkan, karena hal tersebut mengganggu masyarakat setempat, sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan klien kami, kampus Universitas Teknokrat Indonesia mendapatkan surat peringatan dari pihak kelurahan.
“Berdasarkan hal tersebut klien kami telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa/penggugat dan telah mencoba memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan arahan, serta meminta klarifikasi namun mahasiswa tersebut tidak hadir memenuhi panggilan,” terang Ahmad Fathoni.
Berdasarkan hal tersebut senat fakultas dan senat universitas melakukan rapat hingga membentuk TIM untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, yang merusak citra dan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia. Perbuatan yang dilakukan para mahasiswa/pengguat tersebut juga melanggar aturan kampus, baik kode etik mahasiswa ataupun peraturan rektor.
“Jadi sekali lagi saya tegas kan tidak Serta merta SK Pemberhentian dan Skorsing tersebut terbit, sebagaimana yang di isukan dan diberitakan selama ini, tetapi telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ad,” ujar Fatoni.
Sekarang sudah lihat putusan perkara ini telah di periksa oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara bandar lampung, yang telah melalui tahapan tahapan persidangan, para pihak telah mengajukan bukti dan saksi saksi dan hasil nya gugatan mahasiswa Tidak terbukti dan di Tolak, jadi berdasarkan putusan pengadilan terbukti sudah secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa/Penggugat memang melanggar peraturan yang ada di kampus universitas teknokrat indonesia serta melanggar kode etik mahasiswa.
Sudah jelas selama ini hanya penggiringan opini yang kami duga hanya untuk menjatuhkan nama baik klien kami dalam hal ini Universitas Teknokrat Indonesia, selama ini klien kami banyak diam dan tidak berkomentar terhadap isu isu dan pengiringan opini di media media sosial, karna klien kami sangat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi hukum.
“Skarang saat nya kami sampaikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah menolak gugatan 3 mahasiswa tersebut terbukti bahwa tuduhan tuduhan terhadap klien kami selama ini tidak benar,” Ujar Toni, Pengacara Jakarta tersebut.
Dilanjutkan, ini menjadi pelajaran untuk mahasiswa, bahwa setiap kampus ada aturan yang mesti ditaati, tidak ada kebebasan yang tanpa batas, sampaikanlah kebebasan berekspresi pada saluran saluran yang tepat, apa lagi Universitas Teknokrat Indonesia telah menyediakan Pusat Kegiatan Mahasiswa yang disana banyak organisasi organisasi kemahasiswaan untuk menuangkan ide-ide dan belajar berorganisasi yang baik dan benar.
“Serta tidak mungkin kampus sebagai perwakilan orang tua para mahasiswa memberikan sanksi tanpa dasar dan fakta adanya pelanggaran, semoga menjadi pelajaran untuk kedepan nya mahasiswa tersebut dalam hal ini penggugat,” demikian Toni.