Follow us

Office Jakarta

Gedung
Masindo lantai 3
Tel: 021-2599999
Mobile: +62 821-6189-6464
E-mail: ahmadfatoni@afplawfirm.co.id

  >  Hukum   >  Gugatan Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Tak Terbukti

Gugatan Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Tak Terbukti

Bandar Lampung–Rektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangkan gugatan yang diajukan tiga mahasiswa (Ahmad Mufatus Sifai, Muhammad Iqbal Surya dan Ulil Absor Abdalla) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, pada Rabu, 13 Oktober 2021.Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Ahmad Fatoni, S.H.CLA. dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat, dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti.

Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami. Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti, salah satunya tuduhan terhadap klien kami menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsApp adalah tidak benar, karena SK tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut dan ada bukti penerimaan dokumen yang ditanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut dan telah dijadikan bukti di persidangan.

 

 

Bahwa dalam fakta persidangan Saksi saksi juga telah menjelaskan dan mengatakan bahwa benar mahasiswa/Penggugat tersebut mendirikan bangunan semi permanen yang digunakan untuk berkumpul sampai larut malam hingga pagi dengan berteriak yel-yel an, bernyanyi dan bergitaran tanpa batas waktu, meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas namun tidak diindahkan.

Karena hal tersebut mengganggu masyarakat setempat, sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan klien kami, kampus Universitas Teknokrat Indonesia mendapatkan surat peringatan dari pihak kelurahan.

Berdasarkan hal tersebut klien kami telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa/penggugat dan telah mencoba memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan arahan, serta meminta klarifikasi, namun mahasiswa tersebut tidak hadir memenuhi panggilan.

.

“AFP Law Firm Advocat and Legal Consultants.”

c_row]

Post a Comment