Follow us

Office Jakarta

Gedung
Masindo lantai 3
Tel: 021-2599999
Mobile: +62 821-6189-6464
E-mail: ahmadfatoni@afplawfirm.co.id

Universitas Teknokrat Menangkan Gugatan Terkait SK DO dan Skorsing

Bandar Lampung – Rektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangkan gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung pada Rabu (13/10/2021).

Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Ahmad Fatoni, S.H.CLA. dari Law Firm Jakarta mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.

“Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti,” kata Ahmad, saat memberikan keterangan.

“Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami,” timpalnya.

Dalam fakta persidangan, semua dalil yang diajukan oleh mahasiswa tidak terbukti, salah satunya tuduhan penerbitkan SK pemberhentian dan skorsing kepada mahasiswa melalui WhatsApp.

Karena SK tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut dan ada bukti penerimaan dokumen yang ditandatangani langsung oleh mahasiswa tersebut dan telah dijadikan bukti di persidangan.

Ia melanjutkan, dalam fakta persidangan saksi-saksi juga telah menjelaskan dan mengatakan bahwa benar mahasiswa/penggugat tersebut mendirikan bangunan semi permanen yang digunakan untuk berkumpul sampai larut malam hingga pagi dengan berteriak yel-yel an, bernyanyi dan main gitar tanpa batas waktu.

Meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas namun tidak diindahkan, karena hal tersebut mengganggu masyarakat setempat.

“Sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan klien kami, kampus Universitas Teknokrat Indonesia mendapatkan surat peringatan dari pihak kelurahan,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut pihak rektor telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa/penggugat dan telah mencoba memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan arahan serta meminta klarifikasi, namun mahasiswa tersebut tidak hadir memenuhi panggilan.

Berdasarkan hal tersebut senat fakultas dan senat universitas melakukan rapat hingga membentuk TIM untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, yang merusak citra dan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia.

Perbuatan yang dilakukan para mahasiswa/penggugat tersebut juga melanggar aturan kampus, baik kode etik mahasiswa atau pun peraturan rektor.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak serta merta SK Pemberhentian dan Skorsing tersebut terbit, sebagaimana yang di isukan dan diberitakan selama ini, tetapi telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” terangnya.

Berdasarkan putusan pengadilan terbukti sudah secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan mahasiswa/penggugat memang melanggar peraturan yang ada di kampus Universitas Teknokrat Indonesia serta melanggar kode etik mahasiswa.

Sudah jelas pemberitaan selama ini hanya penggiringan opini yang diduga hanya untuk menjatuhkan nama baik, dalam hal ini Universitas Teknokrat Indonesia.

“Selama ini klien kami banyak diam dan tidak berkomentar terhadap isu-isu dan pengiringan opini di media media sosial, karena klien kami sangat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sekarang saat nya kami sampaikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah menolak gugatan 3 mahasiswa tersebut terbukti bahwa tuduhan tuduhan terhadap klien kami selama ini tidak benar,” ungkap Pengacara Jakarta itu.

“Ini menjadi pelajaran untuk adik-adik mahasiswa, bahwa setiap kampus ada aturan yang mesti ditaati, tidak ada kebebasan yang tanpa batas, sampaikanlah kebebasan berekspresi pada saluran saluran yang tepat. Apalagi Universitas Teknokrat Indonesia telah menyediakan Pusat Kegiatan Mahasiswa. Banyak organisasi-organisasi kemahasiswaan untuk menuangkan ide-ide dan belajar berorganisasi yang baik dan benar,” pesannya. (*)

.

“AFP Law Firm Advocat and Legal Consultants.”

Post a Comment