Follow us

Office Jakarta

Gedung
Masindo lantai 3
Tel: 021-2599999
Mobile: +62 821-6189-6464
E-mail: ahmadfatoni@afplawfirm.co.id

  >  Hukum   >  Menang di PTUN, Gugatan Mahasiswa Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Indonesia tak Terbukti

Menang di PTUN, Gugatan Mahasiswa Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Indonesia tak Terbukti

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) memenangkan gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa (Ahmad Mufatus Sifai, Muhammad Iqbal Surya, dan Ulil Absor Abdalla) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu (13/10/2021). Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni dari Law Firm Jakarta mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menolak gugatan para mahasiswa sudah sangat tepat.

“Dari awal kami yakin gugatan para mahasiswa terhadap klien kami tidak akan terbukti. Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami,” kata Ahmad Fatoni, Kamis (14/10/2021).

Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti. Salah satunya tuduhan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia yang menerbitkan SK Pemberhentian dan Skorsing kepada mahasiswa melalui whatsapp adalah tidak benar.

“Karena Surat Keputusan (SK) tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut. Dan ada bukti penerimaan dokumen yang di tanda tangani langsung oleh mahasiswa tersebut, serta telah dijadikan bukti di persidangan,” ucap Fatoni.

Fatoni menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan saksi-saksi juga telah menjelaskan dan mengatakan benar mahasiswa/Penggugat tersebut mendirikan bangunan semi permanen. “Yang digunakan untuk berkumpul sampai larut malam, hingga pagi dengan berteriak yel-yel an, bernyanyi dan bergitaran tanpa batas waktu. Meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

“Karena hal tersebut mengganggu masyarakat setempat. Sehingga masyarakat melalui Linmas melaporkan kepada RT dan kelurahan yang menyebabkan klien kami, kampus Universitas Teknokrat Indonesia mendapatkan surat peringatan dari pihak Kelurahan,” tambah Ahmad Fatoni.

Berdasarkan hal tersebut, kata Fatoni, klien atau Kampus Universitas Teknokrat Indonesia telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa/penggugat dan telah mencoba memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan arahan. “Klien kita sudah meminta klarifikasi, namun mahasiswa tersebut tidak hadir memenuhi panggilan. Berdasarkan hal tersebut senat fakultas dan senat Universitas melakukan rapat, hingga membentuk tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, yang merusak citra dan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, ungkap Fatoni, perbuatan yang dilakukan para mahasiswa/pengguat tersebut telah melanggar aturan kampus, baik kode etik mahasiswa ataupun peraturan rektor. “Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak, Serta merta SK Pemberhentian dan Skorsing tersebut terbit, sebagaimana yang di isukan dan diberitakan selama ini. Tapi telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” lugas Fatoni.

Ahmad Fatoni melanjutkan sudah melihat putusan perkara ini telah di periksa oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara bandar lampung, yang telah melalui tahapan tahapan persidangan. “Para pihak telah mengajukan bukti dan saksi saksi dan hasilnya gugatan mahasiswa tidak terbukti dan di Tolak. Jadi berdasarkan putusan pengadilan terbukti sudah secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa/Penggugat memang melanggar peraturan yang ada di kampus Universitas Teknokrat Indonesia, serta melanggar kode etik mahasiswa,” tegas Fatoni.

Ahmad Fatoni juga mengingatkan kepada mahasiswa untuk selalu taat dan patuh kepada peraturan yang ada di Kampus UTI. “Ini menjadi pelajaran untuk adik-adik mahasiswa, bahwa setiap kampus ada aturan yang mesti ditaati, tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Sampaikanlah kebebasan berekspresi pada saluran saluran yang tepat, apa lagi Universitas Teknokrat Indonesia telah menyediakan Pusat Kegiatan Mahasiswa yang disana banyak organisasi-organisasi kemahasiswaan untuk menuangkan ide-ide dan belajar berorganisasi yang baik dan benar,” kata Ahmad Fatoni.

Lanjut, serta tidak mungkin kampus sebagai perwakilan orang tua para mahasiswa memberikan sanksi tanpa dasar dan fakta adanya pelanggaran. “Semoga menjadi pelajaran untuk kedepannya mahasiswa tersebut dalam hal ini penggugat,” tutup Fatoni. (***)

“AFP Law Firm Advocat and Legal Consultants.”

Post a Comment